• INDONESIA

SYARAT DAN KETENTUAN

Pesanan

1. Kepemilikan / Lisensi: Pembeli bertindak sebagai agen untuk klien yang namanya tercantum dalam Pesanan (“Klien”). Pemasok bertindak sebagai kontraktor independen, dan segala materi yang tercipta berdasarkan Pesanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada segala karya seni, tata letak, foto, gagasan, konsep, karakter, spesifikasi, grafik, film, dan harta benda atau materi lainnya yang tersedia berdasarkan Pesanan ini (“Materi”), dipesan secara khusus untuk tetapi tidak terbatas pada, pencantumannya dalam iklan dan/atau materi periklanan untuk Klien. Tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan secara khusus dalam Pesanan (jika ada), seluruh Materi dianggap sebagai karya untuk disewa untuk Klien menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dan akan dan tetap akan merupakan harta benda mutlak dan eksklusif dari Klien dan para penggantinya dan penerima pengalihan hak, tanpa batas. Pemasok selanjutnya setuju untuk menandatangani dan menyebabkan pihak lain yang berkontribusi dengan cara apapun juga terhadap penciptaan Materi untuk menandatangani dokumen selanjutnya yang, menurut pertimbangan Klien dan/atau Pembeli, dibutuhkan atau berguna untuk menetapkan, melindungi atau melaksanakan hak-hak yang diberikan atau ditegaskan disini. Sejauh diperlukan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas Materi dengan Klien, Pemasok dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali menjual, memindahkan, dan mengalihkan segala hak dan kepentingan, termasuk hak cipta dalam dan terhadap Materi kepada Klien dan para penggantinya dan penerima pengalihan hak, tanpa batas. Hak tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) hak untuk menggunakan, mempublikasikan, memamerkan atau memproduksi kembali Materi dalam periklanan atau untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain apapun juga; (b) hak untuk mengubah, menyempurnakan atau crop atau melakukan simulasi terhadap Materi dengan cara apapun juga; (c) hak untuk memperoleh hak cipta dalam Materi dimanapun juga di seluruh dunia; (d) hak untuk memberikan lisensi, mengeksploitasi, menjual, mengalihkan, atau secara lain melepaskan Materi atau setiap hak tersebut didalamnya untuk tujuan lain apapun juga sebagaimana dianggap sesuai oleh Pembeli, Klien dan penerima pengalihan hak serta pemegang lisensi tersebut; dan (e) setiap dan segala hak subsidair dalam Materi termasuk karakter atau peran yang termaktub dalam Materi. Dengan tidak mengurangi sifat umum dari hal-hal tersebut diatas, Pemasok dengan ini mengesampingkan setiap dan segala klaim atas “hak moral” dan hak lainnya yang berjenis atau bersifat apapun juga yang terkait dengan Materi dan dengan ini menyerahkan kepada Klien hak Pemasok tersebut yang dapat ada tanpa reservasi atau pembatasan. Pemasok setuju bahwa Pembeli berhak, tanpa perlu adanya persetujuan terlebih dahulu, untuk menggunakan Materi setelah publikasinya untuk mempromosikan jasa Pembeli, termasuk tetapi tidak terbatas pada, penggunaannya di situs web Pembeli.

2. Jaminan dan Pernyataan: Kecuali ditentukan lain dalam Pesanan, Pemasok dengan ini menjamin dan menyatakan: (a) bahwa segala pengalihan hak, pelepasan, izin, persetujuan, dan pengesampingan (secara kolektif, “Pelepasan”) telah diperoleh, secara tertulis, dari setiap dan semua pihak atau perusahaan yang namanya, bentuk rupa, suara, perlengkapan, kostum, harta benda atau atribut lainnya termaktub dalam Materi yang disediakan sehubungan dengan Pesanan ini dan dapat digunakan di seluruh dunia dan selamanya, tanpa batas, dan Pemasok akan menyerahkan kepada Pembeli salinan dari Pelepasan yang telah ditandatangani tersebut; (b) bahwa ia memiliki hak penuh tanpa pembebanan dan berwenang untuk memberikan lisensi, menjual atau mengalihkan hak yang diatur dalam hal ini (sebagaimana berlaku), atau dalam hal Materi sesuai dengan ketentuan karya untuk disewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta guna menegaskan ciptaan Klien atas Materi menurut undang-undang tersebut, dan Materi dapat digunakan atau diproduksi kembali untuk tujuan periklanan atau perdagangan, atau untuk tujuan lain apapun juga, tanpa melanggar undang-undang atau hak-hak pihak ketiga manapun; (c) bahwa ia tidak dan tidak akan melepaskan hak cipta atau kepentingan lain dalam Materi, baik berdasarkan pengalihan hak atau pembebanan, dan menegaskan bahwa seluruh hak cipta dan hak-hak lain sebagaimana tercantum disini tunduk pada kenikmatan eksklusif dan sepenuhnya dari Klien; (d) harga-harga yang ditentukan dalam Pesanan ini setara dengan harga-harga yang Pemasok bersedia menawarkan kepada atau menerima dari pihak lain untuk pemberian jasa atau barang yang dijual dan harga-harga tersebut dalam segala hal mematuhi undang-undang, peraturan dan regulasi terkait; (e) penyediaan seluruh barang dan jasa berdasarkan Perjanjian ini dilakukan secara profesional dan dengan penuh kehati-hatian, mematuhi seluruh undang-undang, peraturan dan regulasi dan sesuai dengan segala spesifikasi; dan (f) Pemasok mematuhi Etika Bisnis WPP – versi Pemasok sehubungan dengan barang dan/ atau jasa Pemasok yang disediakan oleh Pemasok berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

3. Pembatalan: Pembeli dapat membatalkan Pesanan ini setiap saat sebelum penerimaannya atas Materi atau hasil karya yang tercakup dalam Pesanan ini, dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Pemasok. Dalam keadaan demikian, kecuali pengakhiran tersebut berdasarkan wanprestasi yang dilakukan oleh Pemasok, Pembeli bertanggung jawab untuk membayar kepada Pemasok, sebagai pengganti harga yang ditentukan dalam Pesanan ini, setiap biaya langsung yang telah diverifikasi dan ditanggung oleh Pemasok dalam melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian ini sebelum pembatalan tersebut terjadi, namun dengan ketentuan bahwa jumlah biaya tersebut tidak melebihi harga yang ditentukan dalam Pesanan untuk Materi yang telah diselesaikan, seluruh atau sebagian, oleh Pemasok. Dengan ini disepakati bahwa waktu sangat penting dan bahwa Pembeli dapat, atas pilihannya sendiri, membatalkan pesanan ini atau setiap bagian daripadanya tanpa kewajiban lebih lanjut apabila Pesanan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan atau, jika tidak ada waktu yang ditentukan, dalam waktu yang wajar.

4. Pengiriman yang Lebih Awal: Tanda tangan Pemasok pada Pesanan menegaskan persetujuan Pemasok atas persyaratan pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tidak mengurangi hal tersebut diatas, jika pengiriman dilakukan sebelum Pemasok menandatangani Pesanan ini, maka pengiriman Materi oleh Pemasok merupakan penerimaan wajar tanpa pengecualian atas seluruh persyaratan dalam Pesanan ini, termasuk pemindahan hak cipta kepada Klien.

5. Penerimaan: Materi yang disediakan Syarat dan Ketentuan ini harus mematuhi spesifikasi Pembeli dan tunduk pada persetujuan Pembeli. Pembayaran oleh Pembeli untuk Materi tidak merupakan penerimaannya atas Materi tersebut dan Materi harus diterima dengan tunduk pada pemeriksaan, persetujuan dan hak untuk mengembalikannya atas biaya Pemasok jika tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal pengembalian Materi, dengan tidak mengurangi tindakan perbaikan lainnya yang tersedia bagi Pembeli, maka Pembeli berhak atas pembayaran kembali seluruh jumlah yang telah dibayarkan. Kecacatan tidak dikesampingkan apabila Pembeli lalai untuk memberitahukan Pemasok tentang kecacatan tersebut saat menerima Materi.

6. Pengalihan Hak: Pesanan ini atau setiap jumlah yang harus dibayarkan tidak dapat dialihkan oleh Pemasok tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.

7. Pajak: Pemasok setuju bahwa harga yang dicantumkan dan diperlihatkan pada Pesanan ini termasuk pajak. Liabilitas atas penjualan dan penggunaan yang lain atau perpajakan yang serupa dan setiap denda dan biaya bunga yang dikenakan atas pajak tersebut merupakan tanggung jawab tunggal Pemasok. Dalam hal Pembeli diwajibkan untuk membayar jumlah tersebut oleh karena sebab apapun juga, maka Pemasok setuju untuk segera melakukan pembayaran kembali atas jumlah yang dimaksud kepada Pembeli.

8. Harta Benda: Setiap dan segala harta benda Pembeli atau Klien, yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemasok,tetap merupakan harta benda Pembeli atau Klien (sebagaimana berlaku), dan Pemasok bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemasok.

9. Pembukuan dan Catatan: Pemasok setuju untuk menyimpan pembukuan dan catatan dan bersedia mengungkapkan dengan segera dasar perubahan biasa maupun luar biasa yang ditagih kepada Pembeli berdasarkan Pesanan ini, dan pembukuan dan catatan tersebut tersedia untuk pemeriksaan dan audit oleh Pembeli dan/atau Klien atau auditor eksternal yang dipilih dan dibayar oleh Pembeli dan/atau Klien selama jangka waktu tiga tahun setelah penerimaan oleh Pemasok atas pembayaran terakhir menurut Pesanan ini. Selama jangka waktu tiga tahun tersebut, Pembeli dan/atau Klien berhak untuk mengaudit (i) pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan seluruh biaya tersebut, dan (ii) materi lainnya yang berkaitan dengan kepatuhan Pemasok atas syarat dan ketentuan Pesanan ini, dan Pemasok, atas permintaan Pembeli atau Klien, akan menyediakan pembukuan atau catatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Jika, setelah audit dilakukan, Klien atau Pembeli menetapkan bahwa biaya Pemasok melebihi jumlah yang seharusnya ditagihkan kepada Pembeli atau Klien, sebagaimana keadaannya, maka Pemasok harus, tanpa membatasi hak Pembeli atau tindakan perbaikan lainnya yang tersedia, segera membayar kembali kepada Pembeli atau Klien, sebagaimana keadaannya, jumlah kelebihan tagihan tersebut.

10. Kerahasiaan: Pemasok sepakat dan setuju bahwa ia tidak akan, setiap saat, mengungkapkan, memberitahukan atau secara lain menyediakan kepada pihak manapun, atau menggunakan untuk tujuannya sendiri, setiap informasi kepemilikan atau yang bersifat rahasia mengenai Pembeli atau Klien yang telah diperolehnya tentang, tetapi tidak terbatas pada, rahasia dagang dan informasi rahasia, hal-hal terkait periklanan, gagasan, rencana, teknik dan akun, produk, bisnis, pelanggan atau metode operasi, kecuali secara lain disyaratkan untuk pelaksanaan kewajibannya disini. Pemasok secara tegas setuju bahwa keberadaan dan negosiasi atas Pesanan ini dianggap sebagai informasi rahasia Pembeli dan Klien dengan tunduk pada pembatasan yang termaktub dalam ketentuan ini. Sebelum Materi digunakan untuk tujuan promosi diri, Pemasok harus memperoleh persetujuan tertulis dari Pembeli. Pemasok selanjutnya setuju untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan standar Pembeli dan/ atau Klien atas permintaan Pembeli.

11. Ganti Rugi: Pemasok setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Pembeli, Klien dan masing-masing anak usaha, afiliasi, perusahaan induk, mitra, pejabat, direksi, karyawan, agen, penerima pengalihan hak dan pemegang lisensi dari dan terhadap setiap kerugian, klaim, kehilangan atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara dan pengeluaran yang wajar) yang dapat ditanggung oleh mereka yang timbul atau sebagai akibat dari: (a) wanprestasi atau dugaan wanprestasi oleh Pemasok atas pernyataan atau jaminan Pemasok sebagaimana termaktub disini; (b) pelaksanaan Pesanan ini oleh Pemasok (termasuk tetapi tidak terbatas pada karyawan, agen, subkontraktor atau pihak yang ditunjuk oleh Pemasok); dan (c) penggunaan atau reproduksi dengan cara apapun juga, termasuk periklanan atau untuk tujuan perdagangan, atas Materi.

12. Batas Liabilitas: DALAM SETIAP HAL, PEMBELI ATAU KLIEN ATAU PERUSAHAAN INDUK MASING-MASING, AFILIASI, DIREKSI, PEJABAT, KARYAWAN, PEMEGANG SAHAM, PEMEGANG LISENSI ATAU AGEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMASOK ATAS JUMLAH BIAYA YANG MELEBIHI JUMLAH YANG SEHARUSNYA JATUH TEMPO DAN HARUS DIBAYARKAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PESANAN INI. DALAM SETIAP HAL, PEMBELI ATAU KLIEN ATAU PERUSAHAAN INDUK MASING-MASING, AFILIASI, DIREKSI, PEJABAT, KARYAWAN, PEMEGANG SAHAM, PEMEGANG LISENSI ATAU AGEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMASOK UNTUK KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, KERUGIAN INSIDENTAL, KERUGIAN AKIBAT, KERUGIAN KHUSUS, KERUGIAN PUNITIF ATAU KERUGIAN BERSIFAT DENDA BAIK YANG TIMBUL BERDASARKAN KONTRAK, JAMINAN ATAU MENURUT PERATURAN UMUM (TERMASUK KELALAIAN ATAU TANGGUNG JAWAB MUTLAK) ATAU TEORI LIABILITAS LAINNYA, DENGAN TIDAK MEMPERHATIKAN JIKA PEMBELI MENGETAHUI ATAU SEHARUSNYA MENGETAHUI KEMUNGKINAN TERJADI KERUGIAN TERSEBUT.

13. Asuransi: Pemasok harus memiliki dan memelihara dalam jumlah yang wajar secara komersial asuransi bisnis yang bersifat umum maupun yang wajib termasuk kerugian umum komprehensif dan kelalaian dan tindakan yang tidak dilakukan (dengan jumlah yang secara wajar dipersyaratkan) serta persyaratan perundang-undangan untuk kompensasi karyawan, dan apabila diminta, akan menyerahkan kepada Pembeli sertifikat asuransi yang mencantumkan nama Pembeli sebagai tertanggung tambahan.

14. Pembayaran: Seluruh biaya pengiriman harus dibayar dimuka secara penuh oleh Pemasok kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pembayaran dilakukan oleh Pembeli pada waktu Pembeli menerima secara memuaskan materi, Pelepasan dan tagihan, sebagaimana diuraikan diatas. Setiap dan segala biaya tambahan yang ditanggung oleh karena perubahan dalam cakupan Pesanan ini/kelebihan harus diserahkan secara tertulis dan disetujui Pembeli berikut dengan estimasi/ penjelasannya dan Pembeli tidak bertanggung jawab atas setiap biaya tambahan yang tidak disetujui. Semua vendor yang dipekerjakan Pemasok akan menagih langsung kepada Pemasok (bukan kepada Pembeli atau Klien) kecuali disetujui lain secara tegas oleh Pembeli secara tertulis.

15. Hadiah dan Benturan Kepentingan: Pemasok dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk uang atau menawarkan hadiah apapun kepada karyawan Pembeli atau keluarga mereka. Pemasok dilarang melakukan kegiatan apapun dengan karyawan Pembeli, para pesaing atau afiliasinya yang dapat dianggap sebagai menciptakan situasi benturan kepentingan kecuali, setelah pengungkapan seluruh fakta yang relevan, Pembeli setuju bahwa tidak ada benturan kepentingan.

16. Lain-lain: Syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub disini merupakan seluruh perjanjian antara para pihak sehubungan dengan Materi atau pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Pesanan ini dan syarat dan ketentuan tersebut tidak dapat dimodifikasi atau diubah, kecuali dengan perjanjian tertulis yang secara khusus merujuk pada syarat dan ketentuan ini dan ditandatangani oleh wakil Pembeli yang sah. Dengan tidak mengurangi pembayaran Pembeli di bawah ini ini, setiap dokumen lainnya yang berasal dari Pemasok tidak memenuhi persyaratan kalimat sebelumnya. Adapun merupakan ketentuan Perjanjian ini bahwa Pemasok tidak boleh berupaya untuk menetapkan syarat dan ketentuannya sendiri terhadap Pembeli, dan setiap upaya oleh Pemasok untuk mengubah Pesanan secara sepihak atau untuk menetapkan kewajiban tambahan terhadap Pembeli dianggap tidak sah dan tidak berlaku dan merupakan wanprestasi terhadap Perjanjian ini. Segala pengesampingan oleh Pembeli tidak berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pembeli. Pesanan ini ditafsirkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dengan tidak memperhatikan ketentuan benturan hukum. Para pihak disini sepakat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan forum eksklusif dan situs untuk penyelesaian setiap dan segala sengketa, perselisihan atau hal-hal yang timbul daripadanya atau berkaitan dengannya.

17. Pemisahan: Apabila suatu ketentuan dalam Pesanan ini tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh karena sebab apapun juga, maka dengan tidak mengurangi ketidak absahan, tidak berlakunya dan tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut, ketentuan yang dimaksud dapat dilaksanakan sejauh diizinkan secara hukum dan syarat dan ketentuan lain dalam Pesanan ini tetap berlaku dan berkekuatan penuh sebagaimana jika ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak termaktub disini.

18. Perangkat Lunak/ Perangkat Keras: Selain Syarat dan Kententuan yang dengan ini tercakup disini berdasarkan rujukan, jika Pesanan menetapkan agar perangkat lunak atau perangkat keras disediakan, maka persyaratan berikut ini juga berlaku bagi Pemasok: Dengan tidak mengurangi ketentuan lain disini, sejauh aplikasi perangkat lunak, basis data, program komputer (termasuk kode sumber dan kode objek untuk pemrograman tersebut), kode yang dapat dieksekusi atau perangkat keras komputer (secara kolektif, “Perangkat Lunak/Keras”) milik Pemasok atau pihak ketiga tercakup dalam Materi atau secara lain ditentukan disini, Pemasok setuju untuk mengidentifikasikan setiap Perangkat Lunak/ Keras yang sudah ada sebelumnya dan selanjutnya setuju bahwa kecuali ditentukan lain dalam Pesanan, Pemasok memberikan kepada Pembeli hak non-eksklusif dan lisensi seumur hidup, yang tidak dapat ditarik kembali, dibayar penuh, bebas royalti, dapat dipindahkan, dapat di-sublisensi (melalui berbagai tingkat sublisensi), dan berlaku di seluruh dunia untuk menggunakan, memproduksi kembali, mengedarkan, memamerkan dan menyelenggarakan (baik di muka umum atau lainnya), mengirimkan, membuat karya derivatif dari dan secara lain memodifikasi, membuat, mengimpor, mengekspor, dan secara lain menggunakan dan mengeksploitasi (dan mengizinkan pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut atas nama Pembeli), seluruh atau setiap bagian dari Perangkat Lunak/Keras yang sudah ada sebelumnya yang tercakup dalam Materi atau secara lain dikirim kepada Pembeli sehubungan dengan Perjanjian ini. Agar tidak ada keraguan, dengan ini diakui bahwa, tunduk pada hak Pemasok dalam seluruh Perangkat Lunak/Keras yang sudah ada sebelumnya, Pembeli akan memiliki semua Perangkat Lunak/ Keras asli yang diciptakan berdasarkan Pesanan ini dan Perangkat Lunak/Keras asli tersebut dianggap sebagai bagian dari Materi. Pemasok menjamin dan menyatakan bahwa: (a) Perangkat Lunak/Keras, dan gagasan yang diungkapkannya, adalah asli dan tidak melanggar hak pihak lain manapun dan bahwa ia memiliki hak yang tak terbebani serta wewenang untuk memberikan seluruh lisensi sebagaimana diberikan disini; (b) bahwa semua Perangkat Lunak/Keras yang tersedia berdasarkan Pesanan ini akan tampil sesuai spesifikasinya; (c) bahwa penyediaan Perangkat Lunak/Keras (dan pelaksanaan oleh Pelanggan atas lisensinya untuk menggunakannya) tidak dengan cara apapun juga merupakan pelanggaran hak cipta, hak paten, merek dagang, rahasia dagang atau hak kepemilikan atau hak pribadi pihak ketiga atau undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku; dan (d) bahwa Perangkat Lunak/Keras bebas dari setiap virus, Trojan horse, bom waktu atau kode jahat atau kode mematikan lainnya.

KARYA SENI DAN FOTOGRAFI

Sebagai pengganti Syarat dan Ketentuan tersebut diatas, jika Pesanan memerlukan fotografi, karya seni, model atau jasa penata kecantikan, maka syarat dan ketentuan berikut ini berlaku bagi Pemasok.

1. Kepemilikan / Lisensi: Pembeli bertindak sebagai agen untuk klien yang namanya tercantum dalam Pesanan (“Klien”). Pemasok bertindak sebagai kontraktor independen, dan segala materi yang tercipta berdasarkan Pesanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada segala karya seni, tata letak, foto, gagasan, konsep, karakter, spesifikasi, grafik, film, dan harta benda atau materi lainnya yang tersedia berdasarkan Pesanan ini (“Materi”), dipesan secara khusus untuk tetapi tidak terbatas pada, pencantumannya dalam iklan dan/atau materi periklanan untuk Klien. Tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan secara khusus dalam Pesanan (jika ada), Pemasok dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali menjual, memindahkan, dan mengalihkan segala hak dan kepentingan, termasuk hak cipta dalam dan terhadap Materi kepada Klien, dan para penggantinya dan penerima pengalihan hak, tanpa batas. Hak tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) hak untuk menggunakan, mempublikasikan, memamerkan atau memproduksi kembali Materi dalam periklanan atau untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain apapun juga; (b) hak untuk mengubah, menyempurnakan atau crop atau melakukan simulasi terhadap Materi dengan cara apapun juga; (c) hak untuk memperoleh hak cipta dalam Materi dimanapun juga di seluruh dunia; (d) hak untuk memberikan lisensi, mengeksploitasi, menjual, mengalihkan, atau secara lain melepaskan Materi atau setiap hak tersebut didalamnya untuk tujuan lain apapun juga sebagaimana dianggap sesuai oleh Pembeli, Klien dan penerima pengalihan hak serta pemegang lisensi tersebut; dan (e) setiap dan segala hak subsidair dalam Materi termasuk karakter atau peran yang termaktub dalam Materi. Dengan tidak mengurangi sifat umum dari hal-hal tersebut diatas, Pemasok dengan ini mengesampingkan setiap dan segala klaim atas “hak moral” dan hak lainnya yang berjenis atau bersifat apapun juga yang terkait dengan Materi dan dengan ini menyerahkan kepada Klien hak Pemasok tersebut yang dapat ada tanpa reservasi atau pembatasan. Pemasok setuju bahwa Pembeli berhak, tanpa perlu adanya persetujuan terlebih dahulu, untuk menggunakan Materi setelah publikasinya untuk mempromosikan jasa Pembeli, termasuk tetapi tidak terbatas pada, penggunaannya di situs web Pembeli.

2. Jaminan: Kecuali ditentukan lain dalam Pesanan, Pemasok dengan ini menjamin dan menyatakan: (a) bahwa segala pengalihan hak, pelepasan, izin, persetujuan, dan pengesampingan (secara kolektif, “Pelepasan”) telah diperoleh, secara tertulis, dari setiap dan semua pihak atau perusahaan yang namanya, bentuk rupa, suara, perlengkapan, kostum, harta benda atau atribut lainnya termaktub dalam Materi yang disediakan sehubungan dengan Pesanan ini dan dapat digunakan di seluruh dunia dan selamanya, tanpa batas, dan Pemasok akan menyerahkan kepada Pembeli salinan dari Pelepasan yang telah ditandatangani tersebut; (b) bahwa ia memiliki hak penuh tanpa pembebanan dan berwenang untuk memberikan lisensi, menjual atau mengalihkan hak yang diatur dalam hal ini (sebagaimana berlaku), yang dapat digunakan atau diproduksi kembali untuk tujuan periklanan atau perdagangan, atau untuk tujuan lain apapun juga, tanpa melanggar undang-undang atau hak-hak pihak ketiga manapun; (c) penyediaan seluruh barang dan jasa berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dilakukan secara profesional dan dengan penuh kehati-hatian, mematuhi seluruh undang-undang, peraturan dan regulasi dan sesuai dengan segala spesifikasi; dan (d) Pemasok akan mematuhi Etika Bisnis WPP – versi Pemasok sehubungan dengan barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Pemasok berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

3. Pembatalan: Pembeli dapat membatalkan Pesanan ini setiap saat sebelum penerimaannya atas Materi atau hasil karya yang tercakup dalam Pesanan ini, dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Pemasok. Dalam keadaan demikian, kecuali pengakhiran tersebut berdasarkan wanprestasi yang dilakukan oleh Pemasok, Pembeli bertanggung jawab untuk membayar kepada Pemasok, sebagai pengganti harga yang ditentukan dalam Pesanan ini, setiap biaya langsung yang telah diverifikasi dan ditanggung oleh Pemasok dalam melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian ini sebelum pembatalan tersebut terjadi, namun dengan ketentuan bahwa jumlah biaya tersebut tidak melebihi harga yang ditentukan dalam Pesanan untuk Materi yang telah diselesaikan, seluruh atau sebagian, oleh Pemasok. Dengan ini disepakati bahwa waktu sangat penting dan bahwa Pembeli dapat, atas pilihannya sendiri, membatalkan pesanan ini atau setiap bagian daripadanya tanpa kewajiban lebih lanjut apabila Pesanan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan atau, jika tidak ada waktu yang ditentukan, dalam waktu yang wajar.

4. Pengiriman yang Lebih Awal: Tanda tangan Pemasok pada Pesanan menegaskan persetujuan Pemasok atas persyaratan pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tidak mengurangi hal tersebut diatas, jika pengiriman dilakukan sebelum Pemasok menandatangani Pesanan ini, maka pengiriman Materi oleh Pemasok merupakan penerimaan wajar tanpa pengecualian atas seluruh persyaratan dalam Pesanan ini, termasuk pemindahan hak cipta kepada Klien.

5. Penerimaan: Materi yang disediakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus mematuhi spesifikasi Pembeli dan tunduk pada persetujuan Pembeli. Pembayaran oleh Pembeli untuk Materi tidak merupakan penerimaannya atas Materi tersebut dan Materi harus diterima dengan tunduk pada pemeriksaan, persetujuan dan hak untuk mengembalikannya atas biaya Pemasok jika tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal pengembalian Materi, dengan tidak mengurangi tindakan perbaikan lainnya yang tersedia bagi Pembeli, maka Pembeli berhak atas pembayaran kembali seluruh jumlah yang telah dibayarkan. Kecacatan tidak dikesampingkan apabila Pembeli lalai untuk memberitahukan Pemasok tentang kecacatan tersebut saat menerima Materi.

6. Pengalihan Hak: Pesanan ini atau setiap jumlah yang harus dibayarkan tidak dapat dialihkan oleh Pemasok tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli.

7. Pajak: Pemasok setuju bahwa harga yang dicantumkan dan diperlihatkan pada Pesanan ini termasuk pajak.

8. Harta Benda: Setiap dan segala harta benda Pembeli atau Klien, yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemasok, tetap merupakan harta benda Pembeli atau Klien (sebagaimana berlaku), dan Pemasok bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemasok.

9. Pembukuan dan Catatan: Pemasok setuju untuk menyimpan pembukuan dan catatan dan bersedia mengungkapkan dengan segera dasar perubahan biasa maupun luar biasa yang ditagih kepada Pembeli berdasarkan Pesanan ini, dan pembukuan dan catatan tersebut tersedia untuk pemeriksaan dan audit oleh Pembeli dan/atau Klien atau auditor eksternal yang dipilih dan dibayar oleh Pembeli dan/atau Klien selama jangka waktu tiga tahun setelah penerimaan oleh Pemasok atas pembayaran terakhir menurut Pesanan ini. Selama jangka waktu tiga tahun tersebut, Pembeli dan/atau Klien berhak untuk mengaudit (i) pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan seluruh biaya tersebut, dan (ii) materi lainnya yang berkaitan dengan kepatuhan Pemasok atas syarat dan ketentuan Pesanan ini, dan Pemasok, atas permintaan Pembeli atau Klien, akan menyediakan pembukuan atau catatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Jika, setelah audit dilakukan, Klien atau Pembeli menetapkan bahwa biaya Pemasok melebihi jumlah yang seharusnya ditagihkan kepada Pembeli atau Klien, sebagaimana keadaannya, maka Pemasok harus, tanpa membatasi hak Pembeli atau tindakan perbaikan lainnya yang tersedia, segera membayar kembali kepada Pembeli atau Klien, sebagaimana keadaannya, jumlah kelebihan tagihan tersebut.

10. Kerahasiaan: Pemasok sepakat dan setuju bahwa ia tidak akan, setiap saat, mengungkapkan, memberitahukan atau secara lain menyediakan kepada pihak manapun, atau menggunakan untuk tujuannya sendiri, setiap informasi kepemilikan atau yang bersifat rahasia mengenai Pembeli atau Klien yang telah diperolehnya tentang, tetapi tidak terbatas pada, rahasia dagang dan informasi rahasia, hal-hal terkait periklanan, gagasan, rencana, teknik dan akun, produk, bisnis, pelanggan atau metode operasi, kecuali secara lain disyaratkan untuk pelaksanaan kewajibannya disini. Pemasok secara tegas setuju bahwa keberadaan dan negosiasi atas Pesanan ini dianggap sebagai informasi rahasia Pembeli dan Klien dengan tunduk pada pembatasan yang termaktub dalam ketentuan ini. Sebelum Materi digunakan untuk tujuan promosi diri, Pemasok harus memperoleh persetujuan tertulis dari Pembeli. Pemasok selanjutnya setuju untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan standar Pembeli dan/atau Klien atas permintaan Pembeli.

11. Ganti Rugi: Pemasok setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Pembeli, Klien dan masing-masing anak usaha, afiliasi, perusahaan induk, mitra, pejabat, direksi, karyawan, agen, penerima pengalihan hak dan pemegang lisensi dari dan terhadap setiap kerugian, klaim, kehilangan atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara dan pengeluaran yang wajar) yang dapat ditanggung oleh mereka yang timbul atau sebagai akibat dari: (a) wanprestasi atau dugaan wanprestasi oleh Pemasok atas pernyataan atau jaminan Pemasok sebagaimana termaktub disini; (b) pelaksanaan Pesanan ini oleh Pemasok (termasuk tetapi tidak terbatas pada karyawan, agen, subkontraktor atau pihak yang ditunjuk oleh Pemasok); dan (c) penggunaan atau reproduksi dengan cara apapun juga, termasuk periklanan atau untuk tujuan perdagangan, atas Materi.

12. Batas Liabilitas: DALAM SETIAP HAL, PEMBELI ATAU KLIEN ATAU PERUSAHAAN INDUK MASING-MASING, AFILIASI, DIREKSI, PEJABAT, KARYAWAN, PEMEGANG SAHAM, PEMEGANG LISENSI ATAU AGEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMASOK ATAS JUMLAH BIAYA YANG MELEBIHI JUMLAH YANG SEHARUSNYA JATUH TEMPO DAN HARUS DIBAYARKAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PESANAN INI. DALAM SETIAP HAL, PEMBELI ATAU KLIEN ATAU PERUSAHAAN INDUK MASING-MASING, AFILIASI, DIREKSI, PEJABAT, KARYAWAN, PEMEGANG SAHAM, PEMEGANG LISENSI ATAU AGEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMASOK UNTUK KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, KERUGIAN INSIDENTAL, KERUGIAN AKIBAT, KERUGIAN KHUSUS, KERUGIAN PUNITIF ATAU KERUGIAN BERSIFAT DENDA BAIK YANG TIMBUL BERDASARKAN KONTRAK, JAMINAN ATAU MENURUT PERATURAN UMUM (TERMASUK KELALAIAN ATAU TANGGUNG JAWAB MUTLAK) ATAU TEORI LIABILITAS LAINNYA, DENGAN TIDAK MEMPERHATIKAN JIKA PEMBELI MENGETAHUI ATAU SEHARUSNYA MENGETAHUI KEMUNGKINAN TERJADI KERUGIAN TERSEBUT.

13. Pembayaran: Seluruh biaya pengiriman harus dibayar dimuka secara penuh oleh Pemasok kecuali ditentukan lain di dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pembayaran dilakukan oleh Pembeli pada waktu Pembeli menerima secara memuaskan materi, Pelepasan dan tagihan, sebagaimana diuraikan di atas.

14. Klausul Kesempatan Kerja yang Sama: Pemasok harus, dalam memenuhi Pesanan ini, mematuhi Klausul Kesempatan Kerja yang Sama dan Klausul Tindakan Penegasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana dimodifikasi, diubah atau diganti), ketentuan mana termaktub disini berdasarkan rujukan sejauh disyaratkan oleh peraturan tersebut dan selain dikecualikan oleh undang-undang, peraturan, regulasi atau perintah yang berlaku. Jika Pesanan ini merupakan subkontrak di bawah suatu kontrak atau subkontrak pemerintah, maka Pemasok harus menandatangani pernyataan kepatuhan terpisah.

15. Hadiah dan Benturan Kepentingan: Pemasok dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk uang atau menawarkan hadiah apapun kepada karyawan Pembeli atau keluarga mereka. Pemasok dilarang melakukan kegiatan apapun dengan karyawan Pembeli, para pesaing atau afiliasinya yang dapat dianggap sebagai menciptakan situasi benturan kepentingan kecuali, setelah pengungkapan seluruh fakta yang relevan, Pembeli setuju bahwa tidak ada benturan kepentingan.

16. Lain-lain: Syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub disini merupakan seluruh perjanjian antara para pihak sehubungan dengan Materi atau pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Pesanan ini dan syarat dan ketentuan tersebut tidak dapat dimodifikasi atau diubah, kecuali dengan perjanjian tertulis yang secara khusus merujuk pada syarat dan ketentuan ini dan ditandatangani oleh wakil Pembeli yang sah. Dengan tidak mengurangi pembayaran Pembeli di bawah ini ini, setiap dokumen lainnya yang berasal dari Pemasok tidak memenuhi persyaratan kalimat sebelumnya. Adapun merupakan ketentuan Perjanjian ini bahwa Pemasok tidak boleh berupaya untuk menetapkan syarat dan ketentuannya sendiri terhadap Pembeli, dan setiap upaya oleh Pemasok untuk mengubah Pesanan secara sepihak atau untuk menetapkan kewajiban tambahan terhadap Pembeli dianggap tidak sah dan tidak berlaku dan merupakan wanprestasi terhadap Perjanjian ini. Segala pengesampingan oleh Pembeli tidak berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pembeli. Pesanan ini ditafsirkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan tidak memperhatikan ketentuan benturan hukum. Para pihak disini sepakat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan forum eksklusif dan situs untuk penyelesaian setiap dan segala sengketa, perselisihan atau hal-hal yang timbul daripadanya atau berkaitan dengannya.

17. Pemisahan: Apabila suatu ketentuan dalam Pesanan ini tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh karena sebab apapun juga, maka dengan tidak mengurangi ketidakabsahan, tidak berlakunya dan tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut, ketentuan yang dimaksud dapat dilaksanakan sejauh diizinkan secara hukum dan syarat dan ketentuan lain dalam Pesanan ini tetap berlaku dan berkekuatan penuh sebagaimana jika ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak termaktub disini.

PRODUKSI KONTEN DIGITAL

1. Kualitas: Materi yang diproduksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada persetujuan dan penerimaan Agen. Produser setuju bahwa Konten Digital memiliki kualitas kelas pertama secara fisik dan estetika, benar secara teknis dan paling sedikit setara dengan standar kualitas yang berlaku untuk Konten Digital yang diciptakan untuk internet serta memenuhi seluruh persyaratan teknis. Kualitas dan pengiriman secara tepat waktu atas Konten Digital yang telah diselesaikan merupakan esensi perjanjian ini. Produser bertanggung jawab atas seluruh biaya yang timbul dari kelalaiannya untuk memenuhi kewajibannya secara memuaskan berdasarkan Perjanjian ini.

2. Perubahan dan Variasi: Jika sewaktu-waktu, Agen ingin melakukan perubahan atau variasi dalam naskah atau storyboard atau terhadap spesifikasi Konten Digital atau dari suatu materi atau pekerjaan setengah jadi dan perubahan tersebut menimbulkan biaya tambahan bagi Produser, maka Produser setuju untuk memberitahukan wakil yang sah dari Agen secara tertulis mengenai biaya tambahan tersebut sebelum biaya tambahan yang dimaksud timbul dan akan bertindak hanya setelah menerima persetujuan tertulis dari wakil tersebut. Pembayaran kembali atas biaya tambahan yang dimaksud akan dilakukan pada saat yang sama dengan pembayaran akhir.

3. Agen: Agen bertindak atas nama Kliennya sebagai agen untuk prinsipal yang diungkapkan sehubungan dengan segala hal yang timbul berdasarkan Perjanjian ini. Agen akan melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang sesuai yang telah dibayarkan Klien kepadanya (dan Produser berurusan dengan Agen hanya sejauh Agen dibayarkan oleh Klien). Dengan tidak mengurangi segala sesuatu yang bertentangan dalam pesanan, pengakuan atau dokumen lainnya yang diserahkan oleh Produser, jika terjadi kelalaian untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini sehingga menyebabkan Klien tidak membayar Agen, maka Produser akan berurusan dengan Klien saja dan bukan Agen sehubungan dengan pembayaran tersebut.

4. Uji Penerimaan: Setelah pengiriman Konten Digital atau hasil kerja kepada Agen, maka Agen memiliki waktu tiga puluh (30) hari sejak penerimaannya untuk mengkaji performanya. Produser akan mempelajari keberatan Agen, jika ada, dan memiliki waktu sepuluh (10) hari sejak keberatan tersebut diterima untuk memperbaiki segala kekurangan. Setelah perbaikan atas kekurangan-kekurangan, Agen kemudian akan menguji kembali dan melakukan penilaian kembali atas Konten Digital atau hasil kerja tersebut. Kelalaian oleh Produser untuk memperbaiki kekurangan yang bersifat material dianggap wanprestasi atas Perjanjian ini sehingga Agen berhak atas setiap dan segala perbaikan-perbaikan yang ada, termasuk tetapi tidak terbatas, pembayaran kembali atas biaya yang telah dibayarkan kepada Produser sesuai Perjanjian ini, biaya penutupan, dan pengakhiran Perjanjian ini. Setiap Konten Digital atau hasil kerja dianggap tidak diterima sampai Agen mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang penerimaan final kepada Produser.

5. Kepemilikan: (a) Tunduk pada subparagraf (b) dan Bagian 5, kepemilikan penuh dan tanpa batas atas Konten Digital dan hasil kerja lainnya serta hasil jasa Produser, termasuk tetapi tidak terbatas pada perangkat lunak, program komputer, kode, desain, grafik, teks, file video, pengetahuan, gagasan dan informasi, modifikasi, ciptaan atau perbaikan yang berkaitan dengan Konten Digital merupakan hak dan tetap berada dalam kepemilikan Klien setiap saat dan untuk segala tujuan apapun juga, segera setelah penciptaannya, dan tanpa membatasi hal-hal tersebut diatas, Agen dan Klien memiliki hak tunggal untuk menggunakan, mengedarkan, memproduksi kembali, mengubah, memodifikasi, menyelenggarakan, mengeksploitasi dan mendaftarkan hak cipta di seluruh dunia tanpa batasan. Produser tidak akan mengagunkan, menggadaikan, mengalihkan atau secara lain membebankan setiap materi tersebut diatas. Produser setuju bahwa Konten Digital merupakan “karya untuk disewa” untuk Klien, sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam Pasal 24 ayat 2.c. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dimiliki Klien untuk segala tujuan selamanya. Sejauh seluruh atau suatu bagian dari Konten Digital dianggap bukan karya untuk disewa, maka Produser dengan ini menjual, mengalihkan dan memindahkan seluruh hak, hak kepemilikan dan kepentingan didalamnya, yang diketahui sekarang maupun yang ditetapkan di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hak hak paten dan hak cipta (dan seluruh perpanjangan daripadanya) di seluruh dunia, tanpa batasan terkait penggunannya sebagaimana dinyatakan secara tegas disini, kepada Klien dan para penggantinya, penerima pengalihan hak dan/atau pemegang lisensi. Agar tidak ada keraguan, Klien memiliki secara eksklusif segala data yang dihasilkan melalui, oleh atau sehubungan dengan penggunaan Konten Digital. Produser setuju untuk bekerja sama secara wajar (atas biaya Agen) dalam rangka melangsungkan maksud dari bagian ini dan dengan ini menunjuk Agen sebagai kuasanya untuk melaksanakan maksud dari bagian ini. Produser hanya akan menggunakan karyawannya untuk penciptaan Konten Digital, kecuali ia menerima persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Agen. Dalam hal Agen mengizinkan Produser untuk menggunakan non-karyawan untuk penciptaan Konten Digital, maka Produser harus memperoleh terlebih dahulu dari setiap individu perjanjian tertulis yang mengalihkan seluruh hak intelektual dalam Konten Digital tersebut kepada Klien dengan cara sebagaimana termaktub dalam bagian ini dan menyerahkan perjanjian tersebut kepada Agen. (b) Produser tetap memiliki seluruh hak kekayaan intelektual sehubungan dengan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Produser sebelum pembuatan Perjanjian ini, termasuk setiap kode, desain, pengetahuan, perangkat lunak, aplikasi, basis data, program komputer dan/atau materi lainnya yang secara umum digunakan dalam kegiatan usaha Produser (“Materi Produser”); namun dengan ketentuan bahwa Produser tidak akan mencakup Materi Produser dalam Konten Digital tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Agen. Dalam hal Agen memberikan persetujuannya, Produser akan memberikan kepada Agen dan Klien, hak non-eksklusif dan lisensi seumur hidup, yang tidak dapat ditarik kembali, dibayar penuh, bebas royalti, dapat dipindahkan, dapat di-sublisensi (melalui berbagai tingkat sublisensi), dan berlaku di seluruh dunia untuk menggunakan, memproduksi kembali, mengedarkan, memamerkan dan menyelenggarakan (baik di muka umum atau lainnya), mengirimkan, membuat karya derivatif dari dan secara lain memodifikasi, membuat, mengimpor, mengekspor, dan secara lain menggunakan dan mengeksploitasi (dan mengizinkan pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut atas nama Agen dan/atau Klien), seluruh atau setiap bagian dari Materi Produksi yang tercakup dalam Konten Digital.

6. Lisensi dan Rilis: Produser setuju untuk menyampaikan kepada Agen sebelum pengiriman Konten Digital kepada Agen: (a) Lisensi yang telah ditandatangani, dalam bentuk sebagaimana dapat diterima oleh Agen, yang diperoleh dari orang, firma atau korporasi yang memiliki atau memiliki kuasa atas karya sastra, drama atau musik yang disediakan oleh Produser untuk Konten Digital, jika ada, yang memberikan kepada Agen, Klien dan pihak penerima lisensi mereka lisensi untuk menggunakan karya tersebut, dan menjamin bahwa orang, firma atau korporasi tersebut berhak untuk memberikan lisensi yang dimaksud; dan (b) salinan asli atas pembebasan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang disediakan oleh Produser dan tampil dalam Konten Digital yang memberikan kepada Agen, Klien, dan pihak penerima lisensi mereka, izin yang tidak dapat ditarik kembali serta persetujuan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan nama, keserupaan, performa, dan materi biografi tentang mereka dengan cara apapun, untuk periklanan, tujuan promosi dan tujuan perdagangan, sehubungan dengan Konten Digital dan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan sehubungan dengan produk(-produk) yang diiklankan disini. (c) Apabila Produser menyediakan alat peraga/kostum/foto/karya seni khusus (“Materi Khusus”), maka Produser menyatakan dan menjamin kepada Agen dan Klien bahwa ia memegang hak kepemilikan penuh atas Materi Khusus tersebut, dan hak untuk memberikan hak kepemilikan tanpa batas dalam Materi Khusus kepada Klien, dan pemberian hak tersebut tidak melanggar hak-hak pihak ketiga manapun. Produser dengan ini memindahkan dan mengalihkan kepada Klien seluruh hak dalam Materi Khusus, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hak cipta atau merek dagang terkait. (d) Dengan tidak mengurangi ketentuan lain disini, sejauh Produser bermaksud untuk mencakup aplikasi perangkat lunak, basis data, program komputer (termasuk kode sumber dan kode objek untuk pemrograman tersebut), kode yang dapat dieksekusi atau perangkat keras komputer, termasuk tetapi tidak terbatas pada perangkat lunak bebas dan sumber terbuka milik pihak ketiga (secara kolektif, “Perangkat Lunak/Keras Pihak Ketiga”) ke dalam Konten Digital atau secara lain disediakan berdasarkan perjanjian ini, maka Produser setuju.

7. Pengakhiran Produksi: (a) Jika oleh karena suatu sebab diluar kendali Produser, seperti pemogokan, perang, bencana alam, masalah perburuhan, kerusuhan, keterlambatan angkutan komersial atau larangan pihak pemerintah, Produser tidak dapat memproduksi dan/atau menyerahkan Konten Digital sebagaimana ditentukan disini, atau dalam hal Agen bermaksud untuk membatalkan produksi Konten Digital atau mengakhiri Perjanjian ini oleh karena sebab apapun juga, kecuali sebagaimana termaktub dalam subparagraf b dibawah ini, maka Agen harus membayar kepada Produser seluruh biaya talangan dan pengeluaran yang ditanggung Produser dalam rangka kegiatan biasa untuk memproduksi Konten Digital. Segera setelah pembayaran tersebut, Produser harus menyerahkan kepada Agen dan Klien dengan segera menjadi pemilik tunggal atas seluruh negatif terbuka dan materi lainnya yang diproduksi Produser sebelum pengakhiran tersebut, dan Agen tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran selanjutnya kepada Produser sehubungan dengan Konten Digital tersebut. (b) Jika Agen membatalkan Perjanjian ini oleh karena wanprestasi Produser atas tugas dan kewajibannya disini, atau oleh karena kelalaian Produser, maka Agen memiliki opsi untuk (i) membayar Produser seluruh biaya talangan dan pengeluaran yang telah ditanggung Produser dalam rangka kegiatan biasa untuk memproduksi Konten Digital tersebut dan dalam hal ini, Produser harus segera menyerahkan kepada Agen dan Klien dengan segera menjadi pemilik tunggal atas seluruh negatif terbuka dan materi lainnya yang diproduksi Produser sebelum pengakhiran tersebut, dan Agen tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran selanjutnya kepada Produser sehubungan dengan Konten Digital tersebut, atau (ii) Agen dapat memilih untuk tidak melakukan pembayaran apapun kepada Produser, dalam hal mana Produser dapat menyimpan seluruh film dan materi hasil produksinya, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan atau mengizinkan penggunaan atas: A) setiap bagian dari materi tersebut yang memperlihatkan atau merujuk dengan cara apapun juga kepada Klien, produk Klien maupun jasa Klien; B) musik yang telah memperoleh hak cipta atau kekayaan literer yang dimiliki atau yang diberikan lisensi oleh Klien atau pihak ketiga; C) bakat yang dipekerjakan untuk memproduksi Konten Digital milik Klien atau D) harta kekayaan yang, jika dipamerkan atau diselenggarakan dengan cara apapun juga, dapat melanggar hak-hak pihak ketiga. (c) Apabila setiap saat sebelum penyerahan seluruh materi kepada Agen: (i) permohonan untuk kepailitan, insolvensi, reorganisasi atau permohonan untuk penunjukkan pengampu atau wali amanat atas seluruh atau sebagian harta kekayaan Produser diajukan oleh atau terhadap Produser, atau (ii) Produser melakukan pengalihan hak untuk kepentingan kreditur, atau (iii) Produser dengan cara apapun juga membebankan elemen dan materi untuk kepentingan pihak ketiga; atau (iv) Produser menjadi insolven atau stabilitas keuangannya menurun sedemikian rupa sehingga membahayakan kemampuannya untuk memproduksi dan menyerahkan Konten Digital bersih dan bebas dari segala hak gadai, klaim atau pembebanan, maka; Agen dapat memilih untuk mengakhiri Perjanjian ini dan seluruh kepemilikan atas segala elemen dan materi akan segera menjadi hak Klien, dan Produser akan segera menyerahkan materi tersebut sebagaimana diarahkan oleh Agen. Dalam hal tersebut, Agen akan membayar kembali kepada Produser atas seluruh biaya talangan dan pengeluaran yang ditanggung oleh Produser dalam rangka kegiatan biasa memproduksi Konten Digital.

8. Asuransi: Produser setuju untuk memelihara setiap saat polis(-polis) asuransi dari penyelenggara asuransi yang dapat diterima Agen dalam jumlah yang memadai untuk menutup kewajiban Produser berdasarkan Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada, asuransi kewajiban profesional (professional (E&O) liability insurance); asuransi umum komersial; polis kewajiban payung dan/atau kelebihan kewajiban; tindak pidana; dan kompensasi perburuhan yang memberikan manfaat wajib dan polis kewajiban pemberi kerja untuk cedera badan oleh karena kecelakaan serta cedera badan oleh karena penyakit, seluruhnya dengan jumlah yang secara wajar dipersyaratkan.

9. Kontraktor Independen: Status Produser menurut Perjanjian ini adalah sebagai Kontraktor Independen dan setiap orang yang dipekerjakan Produser dalam pelaksanaan kewajibannya disini tidak dapat dianggap sebagai karyawan Agen atau Klien, dan Produser akan melakukan pembayaran sebagaimana mestinya kepada setiap orang tersebut dan Produser wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta membebaskan dan mengganti rugi Agen dan Klien dari setiap dan seluruh klaim dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kelalaian Produser untuk mematuhi ketentuan paragraf ini.

10. Kelalaian untuk Melakukan Pembayaran oleh Produser: Agen meresevir hak, dalam hal kelalaian Produser melakukan pembayaran kepada pemasok Produser untuk pelaksanaan pekerjaan atas atau melengkapi materi untuk Konten Digital yang diproduksi berdasarkan Perjanjian ini, untuk (a) membayar pemasok secara langsung, dengan tidak memperhatikan setiap hapus balik atau tuntutan balik yang dimiliki Produser terhadap pemasok, suatu jumlah yang dinyatakan setara dengan jumlah yang terhutang oleh Produser kepada pemasok tersebut untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan atau materi yang telah dipasok sehubungan dengan Konten Digital, dan pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran kepada Produser dan mengurangi harga kontrak disini, dan, atas pilihan Agen pemasok dapat menyerahkan Konten Digital tersebut serta segala materi terkait langsung kepada Agen (dan Produser dengan ini secara tegas mengizinkan penyerahan demikian) atau (b) mengakhiri Perjanjian ini tanpa adanya kewajiban lebih lanjut kepada Produser dan Produser akan segera mengembalikan kepada Agen Konten Digital berikut segala materi terkait.

11. Pedoman Publisitas: Produser setuju untuk tidak menggunakan nama Agen, Klien atau Produk atau jasa yang diiklankan dalam Konten Digital, atau setiap bagian daripadanya, kepada pihak lain selain karyawan Produser, Agen atau Klien, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Agen.

12. Agen untuk Klien: Dalam pembuatan, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini, Agen bertindak semata-mata sebagai agen untuk Klien. Segala hak, manfaat, hak istimewa dan harta kekayaan yang diberikan kepada Agen adalah untuk kepentingan Klien dan dapat dilaksanakan oleh Agen atau Klien.

13. Kesempatan Kerja yang Sama: Sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Produser setuju untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap setiap karyawan berdasarkan suku, agama, warna kulit, jenis kelamin atau kewarganegaraan.

14. Perjanjian Asosiasi: Produser wajib mematuhi segala kebijakan, peraturan dan persyaratan dari setiap asosiasi atau persatuan yang memiliki yurisdiksi atas pelakon, musisi dan teknisi yang berpartisipasi dalam produksi Konten Digital. Produser bertanggung jawab atas penyelesaian secara tepat waktu serta distribusi atas kontrak yang sesuai dan Laporan Khusus, termasuk Laporan Waktu Produksi dan Laporan Audisi. Segala denda, sanksi atau biaya yang timbul sebagai akibat dari wanprestasi atas ketentuan paragraf ini murni merupakan tanggung jawab Produser saja.

15. Jaminan: Produser dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa (a) ia bebas dan berhak sepenuhnya untuk membuat Perjanjian ini serta melakukan segala kewajibannya menurut Perjanjian ini dan akan mematuhi seluruh kewajibannya dan Undang-undang Federal, Negara Bagian dan Lokal, peraturan dan regulasi yang berlaku, serta mematuhi seluruh perjanjian serikat yang berlaku; (b) Produser diasuransikan sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran A terlampir disini; (c) Konten Digital dapat digunakan sebagaimana diuraikan diatas dengan ketentuan tidak melanggar undang-undang atau melanggar hak pihak ketiga, termasuk personil dan pemasok Produser, dan Konten Digital serta segala materi, jasa dan hak yang akan menjadi hak milik Klien berdasarkan Perjanjian ini adalah bebas dan bersih dari setiap hak gadai, pembebanan dan klaim yang bersifat apapun juga; (d) Konten Digital dan hasil kerja lainnya tidak mengandung virus, Trojan horse, worm atau kode jahat atau perusak yang serupa lainnya; (e) Produser mematuhi seluruh syarat dan ketentuan situs web pihak ketiga yang berlaku dan (f) Produser akan menggunakan tindakan pengamanan fisik maupun elektronik sehubungan dengan pelaksanaan jasa dan dalam menangani informasi Agen atau Klien sesuai dengan sifat informasi tersebut yang diungkapkan kepada atau dapat diakses oleh Produser guna melindungi informasi tersebut dari akses yang tidak diizinkan, pemusnahan, penggunaan, modifikasi atau pengungkapan, dan akan segera memberitahukan Agen secara tertulis jika ia menduga terjadi akses yang tidak diizinkan atas informasi tersebut dan memberikan izin kepada Agen untuk melakukan pengendalian atas notifikasi umum, dengan bantuan yang wajar dari Produser.

16 Ganti Rugi: (a) Produser mengganti rugi dan membebaskan Agen, Klien dan pejabat, karyawan dan agennya masing-masing (“Ganti Rugi”) dari dan terhadap segala klaim, kerusakan, kerugian, dan biaya, termasuk biaya pengacara dan pengeluaran, yang timbul dari, sebagai akibat dari atau sehubungan dengan produksi Konten Digital yang akan diproduksi menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada (i) wanprestasi oleh Produser atas setiap pernyataannya, jaminan, tanggung jawab atau kesepakatan yang termaktub disini, (ii) pelanggaran oleh Produser atas hak pihak ketiga, (iii) kecelakaan pribadi termasuk cedera badan, penyakit atau kematian, yang diderita selama kegiatan produksi, (iv) kerugian atau kerusakan terhadap harta berwujud, termasuk kehilangan penggunaan daripadanya; klaim, kerusakan, kerugian dan biaya mana timbul sebagai akibat dari suatu tindakan yang dilakukan atau tindakan yang tidak dilakukan secara seluruh atau sebagian oleh Produser, atau Subkontraktor atau karyawannya. (b) Dalam setiap dan segala klaim terhadap Ganti Rugi oleh karyawan Produser, Subkontraktor Produser atau pihak manapun yang secara langsung maupun tidak langsung dipekerjakan oleh mereka atau setiap pihak yang tindakannya ditanggung oleh mereka, maka kewajiban ganti rugi menurut ketentuan ganti rugi ini tidak terbatas dengan cara apapun pada jumlah atau jenis kerugian, kompensasi atau manfaat, yang harus dibayarkan oleh atau untuk Produser atau Subkontraktor menurut peraturan tentang Kompensasi Tenaga Kerja, peraturan tentang manfaat Cacat atau peraturan tentang manfaat karyawan.

17. Batas Liabilitas: Segala liabilitas yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, baik menurut teori kontrak, peraturan umum (termasuk kelalaian), atau lainnya, terbatas pada kerugian langsung. Setiap pihak maupun pemasok masing-masing tidak bertanggung jawab kepada pihak lain atau pihak ketiga atas kerugian insidental, kerugian punitif, kerugian tidak langsung, kerugian khusus atau kerugian akibat, termasuk tetapi tidak terbatas pada kehilangan laba, kehilangan data, biaya untuk membuat kembali data yang hilang, gangguan bisnis, atau biaya pembelian barang atau jasa substitusi, meskipun telah diberitahukan mengenai kemungkinan akan kerugian tersebut, baik menurut teori kontrak, peraturan umum (termasuk kelalaian), liabilitas atau lainnya. Liabilitas Produser dan pemasoknya menurut Perjanjian ini secara keseluruhan tidak melebihi jumlah Biaya yang dibayarkan Agen kepada Produser sehubungan dengan Pernyataan Kerja yang bersangkutan. Setiap tindakan oleh masing-masing pihak harus dilakukan dalam waktu satu (1) tahun setelah penyebab tindakan tersebut timbul.

18. Pengalihan Kontrak: Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh setiap pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang lain kecuali bahwa Klien setiap saat berhak untuk menunjuk suatu agen atau perusahaan periklanan untuk mewakili Agen, dan dalam hal penunjukkan tersebut, perjanjian ini dibaca dan ditafsirkan sebagaimana jika agen atau perusahaan periklanan yang ditunjuk tersebut menggantikan “Agen” dalam perjanjian ini.

19. Sengketa dan Hukum yang Berlaku: Setiap pertentangan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau setiap wanprestasi atas perjanjian ini, akan ditetapkan dan diselesaikan melalui arbitase di Indonesia, berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku, dan setiap keputusan arbitrase bersifat final dan konklusif atas para pihak dan keputusan arbitrase tersebut dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Biaya administrasi untuk gugatan arbitrase ditanggung oleh para pihak secara bersama-sama dalam bagian yang sama. Perjanjian ini dan segala hal atau permasalahan terkait diatur oleh undang-undang Negara Republik Indonesia yang berlaku atas perjanjian-perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan seluruhnya di wilayah Negara Republik Indonesia.

20. Kewajiban Perpajakan: Setiap pajak penjualan, pajak penggunaan, atau pajak lain yang harus dibayarkan atas produksi dan penyerahan Karya kepada Agen (selain pajak penjualan yang timbul dari pembelian materi atau bahan oleh Produser sehubungan dengan produksi) merupakan tanggung jawab Agen yang akan membayar, membela dan membebaskan Produser dari setiap pembayaran pajak tersebut.

21. Kerahasiaan: Produser setuju untuk merahasiakan persyaratan, elemen dan materi, termasuk Konten Digital, yang diproduksi berdasarkan Perjanjian ini dan tidak akan menggunakannya diluar Perjanjian ini atau tidak akan mengungkapkan isi persyaratan, elemen dan materi tersebut termasuk Konten Digital, kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Agen. Produser selanjutnya setuju untuk merahasiakan segala informasi dan materi yang disampaikan Agen atau Klien kepada Produser disini.

22. Mempekerjakan Anak Dibawah Umur: Dengan ini diakui bahwa dalam melaksanakan jasa Produser berdasarkan Perjanjian ini, jasa dari pelakon yang dibawah umur mungkin dibutuhkan. Dalam keadaan tersebut, dan apabila diminta secara khusus oleh Agen, Produser setuju untuk menjadi pemberi kerja yang sah dari anak dibawah umur tersebut, dan menjamin dan menyatakan bahwa ia akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan mempekerjakan anak dibawah umur dan akan melakukan pembayaran penuh secara benar kepada anak dibawah umur tersebut. Jika terjadi kehilangan atau kerugian bagi Agen atau kliennya oleh karena pemberhentian pekerjaan atau secara lain sebagai akibat dari kelalaian Produser untuk memperoleh segala izin atau lisensi yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka Produser setuju untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kelalaian tersebut dan untuk mengganti rugi Agen dan Kliennya atas setiap kehilangan, kerugian atau biaya yang sehubungan.

23. Perjanjian: Kontrak ini merupakan seluruh perjanjian antara para pihak dan tidak dapat diubah secara lisan kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kelalaian oleh Agen atau Klien untuk melaksanakan setiap hak yang termaktub disini setelah terjadi suatu kontinjensi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini tidak merupakan pengesampingan atas hak tersebut jika kontinjensi tersebut berulang kembali.